Cara Cabut Gugat Cerai          

Terkadang ada beberapa hal yang membuat beberapa pasangan suami istri ingin rujuk dan mencabut gugata cerai yang sudah diajukan ke pengadilan. Lantas bagaimana cara mencabut gugatan cerai tersebut. Sebelum Anda mengetahui cara cabut gugatan cerai, alangkah lebih baiknya Anda mengetahui dasar hukum pencabutan gugatan cerai terlebih dahulu. Berikut ini ulasannya utuk Anda.

Aturan pencabutan gugatan cerai ini diatur dalam Pasal 279 Reglement op de Burgelijke Rechtsvording (Rv). Dalam alenia 2 pasal tersebut tertlis bahwa penggungat bisa melakukan pencabutan perkara. Hal ini bisa dilakukan selama tergugat belum memberikan atau menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut. Nah, berikut ini beberapa cara mencabut gugatan yang dapat lawfirm berikan kepada Anda.

Cara Cabut Gugat Cerai

 

Cara pertama yakni cara mencabut gugatan cerai jika belum diperiksa pengadilan. Pencabutan gugatan atas perkara yang belum diperiksa mutlak menjadi hak penggugat. Sehingga tidak memerlukan persetujuan dari tergugat. Berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan penggugat:

  • Pertama buatlah surat pencabutan ditujukan pada ketua pengadilan agama atau negeri
  • Surat tersebut berisi tentang penegasan bahwa Anda ingin melakukan pencabutan gugatan cerai. Sehingga pencabutan yang dilakukan secar lisan tidak sah dan harus ditolaj. Namun, bisa juga dibenarkan dengan syarat
  • Setelah itu, pengadilan akan membuat akta pencabutan yang nantinya akan ditandatangani oleh penggugat dan ketua pengadilan.

Jika sidah belum disampaikan pada tergugat, maka panitera akan mencoret perkara dari buku register. Namun jika panggilan sudah disampaikan pada tergugat, maka ketua pengadilan menyelesaikan administrasi yutisial seperti:

  • Memerintahkan jurisita untuk memberitahukan pencabutan pada tergugat
  • Pemberitahuan pencabutan gugatan tersebut bisa disampaikan pada saat hari sidang ditentukan
  • Memerintahkan panitera melakukan pencoretan perkara dari buku register.
  • Jika tergugat menyetujui pencabutan gugatan maka Majelis hakim harus mengeluarkan putusan yang menyebabkan penyelesaian gugatan perkara menjadi final, yakni sengketa cerai antara penggugat dan tergugat berakhir dan memberikan perintah untuk pencoretan perintah untuk pencoretan perkara dari register dengan alasan pencabutan.

Namun bagaimana jika gugatan cerai tersebut sudah diperiksa? Apa yang harus dilakukan penggugat untuk mencabut gugatan cerai tersebut? Jika gugatai sudah diperiksa pada siding, maka cara cabut  gugatan cerai yang harus dilalui adalah sebagai berikut:

  • Pencabutan dilakukan saat sidang

Pencabutan gugatan cerai ini hanya bisa dilakukan saat pihak tergugat minimal sudah menyampaikan jawabannya. Maka dari itu penggugat harus menyampaikan alasan pencabutan saat siding pengadilan di depan banyak pihak. Selain itu, pencabutan ini juga harus dihadiri oleh tergugat. Hal ini dikarenakan keputusan harus disetujui kedua belah pihak.

  • Membutuhkan persetujuan penggugat

Setelah penggugat menyampaikan pencabutan, Majelis Hakim akan menanyakan pendapat tergugat. Biasanya, tergugat akan diberikan tenggat waktu untuk memikirkannya. Jika tergugat menolak, maka hakim harus menaati keputusan tergugat. Selain itu, panitera harus mencatat penolakan tersebut.

Jika tergugat menerima, maka gugatan berakhir. Panitera juga harus mencoret perkara dari register atas alasan pencabutan.

Demikian beberapa cara mencabut gugatan cerai yang dapat lawfirm berikan kepada Anda. Dengan mencabut gugatan cerai berarti Anda dan tergugat telah bersepakat untuk melanjutkan pernikahan. Oleh karena itu sebelum benar-benar memutuskan untuk mencabut gugatan akan lebih baik perhatian alasan yang mendasari. Kemudian apakah ada batas waktu pencabutan gugatan cerai?

Perlu Anda ketahui bahwa tidak ada batas waktu untuk melakukan pencabutan gugaan. Sehingga Anda bisa mencabut gugatan cerai kapan saja. Kemudian gugatan cerai ini bisa dikatakan ketika Anda memutuskan untuk mencabut gugatannya dan pihak tergugat juga menyutujui hal tersebut. Kemudian panitera akan menghapus register atau data mengenai gugatan yang telah di cabut.