Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus
Ibadah haji adalah rukun islam ke 5 yang wajib untuk dilaksanakan oleh seorang muslim yang sudah mampu. Jika kamu termasuk orang islam atau muslim yang sudah tergolong dalam kategori mampu secara fisik dan finansial. Maka kamu tidak boleh menunda untuk melaksanakan ibadah haji.
Jika kamu mampu secara finansial dan ingin berangkat haji dengan waktu yang lebih cepat, maka kamu bisa memilih daftar haji dengan paket haji foroda atau haji plus.
Kamu masih bingung apa perbedaan haji furoda dan haji plus, maka kamu bisa simak penjelasan kami di bawah ini!
Program Haji Resmi di Indonesia
Di Indonesia secara resmi pemerintah Indonesia memiliki 3 program haji yang terdiri dari haji reguler, haji khusus atau ONH Plus dan Haji Furoda/Mujamalah. Yang membedakan dari ketiga program haji di Indonesia adalah dari harga, fasilitas dan waktu keberangkatannya.
1. Haji Reguler
Haji reguler adalah paket haji yang dikelola langsung oleh Pemerintah Indonesia dibawah Kementrian Agama atau Departemen Agama. Untuk harga dari haji reguler lebih murah dibandingkan haji ONH Plus atau Haji Furoda. Tetapi antrian keberangkatan haji reguler bisa lebih dari 30 tahun.
2. Haji Khusus (ONH Plus)
Haji Khusus atau lebih dikenal dengan program haji ONH Plus adalah program haji yang lebih mahal dari Haji reguler. Tetapi waktu antrean keberangkatan haji lebih cepat yaitu 5 tahun sampai 9 tahun.
3. Haji Furoda/Mujamalah
Program haji terakhir adalah Haji Furoda atau Mujamalah yaitu paket haji yang menadapatkan kuota khsusus dari pemerintah Arab Saudi dan resmi berdasarkan hukum di Indonesia karena telah diatur pada UU No. 8 tahun 2019.
Priogram Haji furoda ini akan memiliki keistimewaan yaitu tidak perlu antrean keberangkatan, bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean. Dan yang jelas paket haji furoda lebih mahal dibadingkan paket haji ONH Plus.
Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus
Untuk lebih jelas tentang perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus atau ONH Plus, kamu harus membaca penjelasan di bawah ini :
1. Haji Furoda
Haji furoda merupakan pelaksanaan ibadah haji yang mendapatkan undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi. Haji Furoda telah diatur berdasarkan UU No. 8 tahun 2019 yang menjelaskan tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Jemaah haji furoda akan mendapatkan visa mujamalah yang dikeluarkan kedutaan negara agar bisa berangkat haji tanpa menunggu antrean.
Perlu diketahui bahwa Kemenag tidak mengelola langsung jamaah haji dengan visa Mujamalah,karena yang berhak mengeluarkannya adalah pemerintah Arab Saudi. Haji furoda ini bisanya dalam bentuk undangan karena menjadi mitra yang mendapatkan penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan faktor lainnya.
Haji foroda harus berangkat menggunakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel yang terdaftar resmi di Kemenag RI. Tetapi keberangkatan haji furoda bukan tanggung jawab dari pemerintah Indonesia, tetapi tanggung jawab dari PIHK.
2. Haji Khusus atau Haji ONH Plus
Program haji khusus atau haji ONH Plus merupakan program haji resmi dari pemerintah Indonesia, karena kuotanya diatur oleh Kemenag. Kuota haji plus tidak akan sebanyak haji reguler dan haji plus juga ada antrean sekitar 5-9 tahun, tidak seperti haji furoda yang bisa langsung berangkat tanpa antrean.
Umumnya waktu keberangkatan haji plus umumnya dilakukan setelah jamaah haji reguler diberangkatkan semuanya. Kelebihan dari haji plus ini adalah memiliki masa tunggu lebih cepat dibandingkan haji reguler dan tentunya memiliki fasilitas lebih baik.