Yuk Simak Hukum Investasi Menurut Perspektif Islam, Apakah Halal ?
Dewasa ini, sudah banyak masyarakat yang menyadari akan pentingnya investasi untuk bekal di masa depan. Akan tetapi, tidak sedikit pula yang ragu untuk memulai karena khawatir akan kehalalannya. Hal ini sangat lumrah, sebab mayoritas penduduk Indonesia memang merupakan seorang muslim. Oleh karena itu, yuk simak seperti apa sebenarnya hukum investasi menurut perspektif Islam.
Pandangan Islam Terhadap Investasi
Investasi merupakan aktivitas penanaman modal yang umumnya mengandung risiko, entah itu risiko kecil maupun risiko besar. Sehingga kegiatan penanaman modal ini bisa juga mempunyai unsur ketidakpastian dalam perolehan kembali atau return. Ketidakpastian itulah yang membuat umat Islam sebaiknya berhati hati.
Namun investasi juga menjadi salah satu cara meningkatkan pendapatan, membuat anda dapat mencapai kebebasan finansial tanpa harus khawatir akan inflasi. Karena investasi juga membantu mensejahterakan keluarga, maka ini dapat menjadi wujud dari jalan suatu kebaikan. Dengan kata lain, investasi dalam ajaran Islam itu ada yang diperbolehkan dan ada juga yang dilarang.
Jenis investasi yang dilarang tentunya investasi yang mengandung unsur ketidakpastian dengan sistem yang tidak jelas. Sementara hukum investasi menurut Islam yang diperbolehkan adalah yang sistemnya berdasarkan prinsip prinsip syariah, atau oleh masyarakat kini dikenal sebagai investasi syariah.
Apa Itu Investasi Syariah ?
Investasi syariah merupakan konsep pengelolaan uang dengan berbagai cara efektif untuk menghasilkan profit, pada dasarnya sama seperti investasi pada umumnya. Namun investasi syariah menerapkan konsep berdasarkan syariat Islam. Dimana Fatwa Dewan Syariah Nasional yang dinaungi Majelis Ulama Indonesia, menjadi prinsip hukum syariah dari operasional investasi syariah di dalam negeri.
Perkembangan investasi syariah tersebut sudah dimulai sejak tahun 1997, berupa reksadana. Mendukung hal tersebut, MUI kemudian mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal melalui Dewan Syariah Nasional. Fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 kemudian menciptakan tren positif investasi syariah di Indonesia. Yang kemudian muncul produk saham dan obligasi syariah.
Prinsip Investasi Syariah
Hukum investasi yang diperbolehkan dalam Islam yakni yang sistemnya berdasarkan prinsip prinsip syariah. Sehingga penting bagi investor untuk mengetahui prinsip investasi syariah terlebih dahulu sebelum terjun ke pasar modal. Secara khusus, investor akan memulai investasi syariah dengan melakukan akad kerja sama atau musyarakah, akad bagi hasil atau mudharabah, dan akad ijarah. Berikut prinsipnya.
-
Tidak Ada Riba
Riba diartikan sebagai kelebihan dalam pembayaran uang piutang atau jual beli yang didapatkan dengan cara tidak sesuai syariat. Dalam investasi syariah tentunya tidak diperbolehkan adanya riba. Sebab riba ini diharamkan dalam Islam lantaran bisa membawa banyak kerugian bagi salah satu pihak.
-
Tidak Ada Gharar
Selain tidak ada riba, investasi syariah juga tidak ada gharar. Yang dimaksud dengan gharar yaitu ketidakpastian bentuk, sifat, atau harga dalam suatu transaksi. Unsur gharar tersebut dapat membawa kerugian bagi pihak yang melakukan transaksi. Itulah kenapa investasi syariah tidak boleh memiliki unsur gharar dalam prosesnya.
-
Tidak Ada Maisir
Prinsip dalam hukum investasi syariah yang diperbolehkan dalam Islam yaitu tidak ada maisir. Adapun yang disebut maisir yaitu judi atau bertaruh. Adanya prinsip maisir ini secara tidak langsung akan menghapuskan asumsi bahwa investasi merupakan judi. Dan judi diharamkan karena mengandung untung rugi bagi si pemain.
Sudah jelas bukan bagaimana perspektif Islam terkait investasi ? Jadi ada investasi yang diperbolehkan dan ada pula yang tidak. Investasi yang diperbolehkan adalah investasi syariah yang konsepnya berdasarkan prinsip prinsip syariat Islam. Lihat di brokerindofx.com/ย jika anda ingin mencari lebih jauh mengenai investasi syariah.