Aturan Baru Tentang Seragam Security Terbaru 2022

Warna seragam Security 2022 yang baru akan ditampilkan selama perayaan ulang tahun ke-41 Security. Nah, warna seragam security 2022 adalah beige dengan celana cokelat.

Dulu, seragam security berwarna coklat, namun diyakini warnanya mirip dengan seragam polisi.

Warna seragam security 2022 resmi berwarna krem. Polri memperkenalkan seragam security baru berwarna krem pada acara HUT ke-41 yang digelar di Lapangan Bayangkala Mabes Polri.

Dalam acara tersebut, security yang menghadiri upacara HUT ke-41 terlihat mengenakan seragam baru berwarna krem. Upacara berlangsung khidmat. Perubahan seragam untuk security keamanan telah menimbulkan banyak reaksi.

Aturan tentang seragam security diatur dalam Surat Keputusan DEOPS Kapolri No. Pol Skep/98/XI/2009 yang mengatur tentang pakaian security sehari-hari dengan menggunakan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang biru tua.

Kemudian, pada tahun 2020, Polri kembali mengubah warna seragam security menjadi coklat muda.

Lampiran Perkap No. 4 Tahun 2020 menyebutkan bahwa security menggunakan baju lengan pendek berwarna coklat muda dan celana panjang berwarna coklat tua saat menjalankan tugasnya.

Seragam security berwarna coklat muda ini menyerupai seragam polisi, namun pada awalnya dimaksudkan untuk menjalin keakraban emosional antara polisi dan security, dan untuk membuat para security bangga menjalankan fungsi polisi yang terbatas.

Namun, seiring berjalannya waktu, seragam security saat ini dianggap membingungkan masyarakat. Masyarakat sulit membedakan antara polisi dan security.

Karena itu, seragam security diubah menjadi warna krem muda.

Perubahan warna seragam ini mengurangi kesamaan antara seragam polisi dan security, dan mempromosikan hubungan yang harmonis antara pengawas dan mereka yang dilatih untuk menjaga keamanan moral dan psikologis security.Melindungi sebagai pengemban fungsi polisi terbatas untuk menciptakan kemitraan.

Peraturan seragam baru sedang dalam proses peninjauan satu tahun dan seragam baru akan digunakan dari Peraturan Polisi (Perpol) No. 2 dan seterusnya. Revisi 4 April 2020 untuk Pamswakarsa.